Kediri, 26 Mei 2026 — Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Kadiri menyelenggarakan Sidang Terbuka Pengucapan Lafal Sumpah Apoteker Periode VIII yang bertempat di Hall Hotel Lotus Kediri. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses peneguhan identitas dan tanggung jawab profesi bagi lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PPA), sekaligus penanda kesiapan para peserta untuk menjalankan praktik kefarmasian sesuai standar etik dan regulasi yang berlaku.

Pembukaan Sidang dan Laporan Pendidikan

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan sidang oleh Dekan FIK Universitas Kadiri. Selanjutnya, Kaprodi Pendidikan Profesi Apoteker, Nur Fahma Laili, M.Farm., menyampaikan laporan pendidikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban akademik program. Pada kesempatan ini, tercatat sebanyak 40 calon apoteker mengikuti prosesi pengucapan lafal sumpah.

Prosesi Sumpah Apoteker dan Penandatanganan Surat Sumpah

Prosesi inti berupa pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Dekan FIK, bersama unsur Kolegium Farmasi serta Kaprodi PPA. Setelah pengucapan sumpah, para apoteker baru melanjutkan dengan penandatanganan surat sumpah, sebagai bentuk komitmen tertulis terhadap kode etik dan ketentuan profesi. Kegiatan kemudian dilengkapi dengan menyanyikan Hymne Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai penguatan nilai kebersamaan dan integritas profesi.

Penyerahan Apoteker Baru kepada Organisasi Profesi

Sebagai bagian dari kesinambungan pembinaan profesi, dilakukan penyerahan apoteker baru dari Dekan FIK kepada PD IAI Jawa Timur. Momentum ini menegaskan bahwa setelah menyelesaikan tahapan akademik, lulusan juga memasuki ekosistem pembinaan profesi yang menuntut pembelajaran berkelanjutan, kepatuhan regulasi, serta peningkatan kompetensi layanan kefarmasian di lapangan.

Arahan Kolegium Farmasi: Etik, Kompetensi, dan Pembelajaran Sepanjang Hayat

Dalam sambutannya, perwakilan Kolegium Farmasi menegaskan bahwa sumpah profesi berlaku seumur hidup dan menjadi dasar moral-etik dalam menjalankan kewenangan apoteker. Peserta juga diingatkan mengenai sertifikat kompetensi yang dapat diverifikasi melalui barcode untuk memastikan keabsahan dokumen.

Kolegium turut menekankan pentingnya prinsip long life learner bagi apoteker, termasuk mengikuti dinamika regulasi serta mengembangkan kompetensi profesional. Dijelaskan pula bahwa pemenuhan persyaratan pengembangan profesi, termasuk kebutuhan SKP dalam periode tertentu, merupakan bagian dari upaya menjaga mutu layanan dan legalitas praktik kefarmasian.

Sambutan Universitas: Pengabdian dan Tanggung Jawab Profesi

Sambutan pimpinan universitas disampaikan oleh Wakil Rektor III Universitas Kadiri, Kustanto, S.H., M.S. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa capaian hari ini merupakan awal dari pengabdian profesional. Apoteker memiliki peran strategis dalam mendukung derajat kesehatan masyarakat, yang pada gilirannya berkontribusi pada kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Para apoteker baru diharapkan mampu mengamalkan ilmu secara bertanggung jawab, menjunjung etika, serta menjaga kepercayaan publik.

Apresiasi Prestasi dan Penutup Kegiatan

Kegiatan juga diisi dengan sambutan perwakilan apoteker baru serta pemberian penghargaan kepada peserta dengan nilai Uji Kompetensi terbaik, yaitu Siti Mukaromah, S.Farm. Sebagai penutup, dilakukan penyerahan cendera mata dari perwakilan apoteker kepada Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Kadiri yang diterima oleh Dekan FIK.

Sidang kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang, menandai selesainya seluruh rangkaian acara. Melalui kegiatan ini, FIK Universitas Kadiri menegaskan komitmennya dalam menyiapkan lulusan apoteker yang kompeten, berintegritas, serta siap berkontribusi nyata dalam pelayanan kefarmasian dan peningkatan kesehatan masyarakat.