Seminar Hukum: Perlindungan Hukum bagi UMKM dalam Menghadapi Transformasi Ekonomi Digital
Fakultas Hukum Universitas Kadiri menyelenggarakan seminar bertajuk “Perlindungan Hukum bagi UMKM dalam Menghadapi Transformasi Ekonomi Digital” pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Aula Gedung B Universitas Kadiri. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Kadiri dalam mendukung penguatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di era digital, sekaligus pengayaan wawasan bagi sivitas akademika.
Seminar menghadirkan dua narasumber, yaitu Aufa Fajrul Hikmah, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum) dan Yudiarto Perdana Putra, S.E., M.M. (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis), dengan Rizki Yudha Bramantyo, S.H., M.Kes. (Dosen Fakultas Hukum) sebagai moderator. Kegiatan diikuti oleh dosen dan mahasiswa lintas program studi, serta tamu undangan lainnya yang memiliki perhatian terhadap penguatan UMKM di tengah dinamika ekonomi digital.
Sambutan Dekan Fakultas Hukum
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Kadiri, Herry Lilik Soedarmanto, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa seminar ini selaras dengan predikat “Unggul” yang telah diraih Universitas Kadiri. Predikat tersebut harus diikuti dengan perubahan-perubahan mendasar, peningkatan kualitas layanan akademik, serta penyediaan fasilitas terbaik bagi dosen dan mahasiswa.
Dekan menekankan pentingnya keaktifan mahasiswa dalam mengikuti forum ilmiah seperti seminar ini, agar ilmu yang disampaikan para narasumber dapat diserap dan diaktualisasikan. Melalui rangkaian kegiatan akademik yang berkelanjutan, Fakultas Hukum diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan praktik hukum di masyarakat, termasuk dalam konteks perlindungan UMKM.
Aspek Hukum dan Perlindungan bagi UMKM di Era Digital
Sebagai narasumber pertama, Aufa Fajrul Hikmah, S.H., M.H. memaparkan materi mengenai aspek-aspek hukum yang menaungi kegiatan UMKM dalam ekosistem ekonomi digital. Di antara pokok bahasan yang disampaikan adalah pentingnya kepastian hukum dalam transaksi elektronik, kejelasan perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen, serta perlindungan terhadap hak-hak pelaku UMKM ketika memanfaatkan platform digital.
Aufa Fajrul Hikmah menekankan bahwa transformasi digital membuka peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar, namun di sisi lain menghadirkan risiko baru, seperti sengketa transaksi online, pelanggaran data pribadi, dan praktik usaha tidak sehat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai regulasi yang berlaku menjadi kunci agar UMKM dapat berkembang tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum.
Implikasi Transformasi Ekonomi Digital terhadap UMKM
Narasumber kedua, Yudiarto Perdana Putra, S.E., M.M., menyampaikan materi mengenai “Implikasi Transformasi Ekonomi Digital pada UMKM”. Beliau mengulas bagaimana perubahan pola konsumsi, perkembangan platform digital, serta inovasi layanan keuangan berbasis teknologi telah mengubah cara UMKM beroperasi.
Dalam pemaparannya, Yudiarto menyoroti peluang yang dapat dimanfaatkan, seperti pemasaran melalui media sosial, pemanfaatan marketplace, serta akses permodalan yang lebih luas melalui berbagai instrumen keuangan digital. Di sisi lain, transformasi ini juga menuntut pelaku UMKM untuk meningkatkan literasi digital, manajemen keuangan, serta kemampuan adaptasi terhadap perubahan yang sangat cepat.
Diskusi Interaktif dan Harapan ke Depan
Di bawah panduan moderator Rizki Yudha Bramantyo, S.H., M.Kes., sesi diskusi berlangsung dinamis. Peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar praktik perlindungan hukum ketika terjadi sengketa transaksi online, bentuk-bentuk kontrak yang ideal bagi pelaku UMKM, hingga strategi adaptasi usaha kecil dalam menghadapi kompetisi di ranah digital.
Melalui seminar ini, Fakultas Hukum Universitas Kadiri berharap semakin banyak mahasiswa yang memahami pentingnya peran hukum dalam mendukung iklim usaha yang sehat, khususnya bagi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Di saat yang sama, kolaborasi lintas fakultas—antara Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis—diharapkan dapat terus diperkuat untuk menghasilkan kajian dan rekomendasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sejalan dengan semangat tersebut, Fakultas Hukum berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan ilmiah yang relevan dengan perkembangan zaman, meningkatkan disiplin dan semangat akademik, serta menyiapkan generasi sarjana hukum yang berintegritas, adaptif, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan hukum di Indonesia.