[UNIK,18/6/2025]- 18 Juni 2025, Universitas Kadiri mendapatkan kehormatan sebagai tuan rumah angkatan pertama kegiatan Pembinaan Mahasiswa KIP Kuliah di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Tahun 2025, yang diselenggarakan pada Rabu, 25 Juni 2025 di Auditorium A2. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kediri.

Kegiatan pembinaan ini merupakan inisiatif baru yang diluncurkan oleh LLDIKTI Wilayah VII dalam rangka mendampingi mahasiswa penerima KIP Kuliah agar lebih siap dalam menjalani proses pendidikan tinggi dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Universitas Kadiri sebagai tuan rumah angkatan pertama menunjukkan komitmennya dalam mendukung program-program strategis yang digagas oleh pemerintah dalam sektor pendidikan tinggi.

Dalam sambutannya, perwakilan Tim Kerja Kemahasiswaan LLDIKTI VII, Agung Yudhi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang dengan materi yang relevan terhadap isu dan tantangan aktual yang dihadapi mahasiswa. Perguruan tinggi harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku guna mencegah penyimpangan pengelolaan program KIP Kuliah.

Rektor Universitas Kadiri, Ir. Djoko Rahardjo, MP., menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Universitas Kadiri sebagai tuan rumah. Ia menegaskan bahwa pembinaan ini sangat penting sebagai bekal awal bagi para mahasiswa penerima KIP untuk memahami hak dan kewajibannya serta mampu menjalani perkuliahan dengan baik dan penuh prestasi.

Sambutan Rektor UNIK

Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE., MM., dalam arahannya menyebut bahwa mahasiswa merupakan aset strategis bangsa yang harus membawa dampak positif bagi masyarakat dan negara. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam berperilaku, baik dalam lingkup akademik maupun sosial. “Mahasiswa penerima KIP Kuliah harus memiliki komitmen dari hati untuk terus berprestasi dan memberikan nilai tambah dalam berbagai aspek kehidupan,” ujar Prof. Dyah.

Beliau juga menekankan pentingnya pelaporan segala bentuk kendala melalui LAKSMI, platform pengaduan resmi LLDIKTI, serta mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara-cara elegan dan tidak merugikan banyak pihak. Demonstrasi destruktif dianggap sebagai bentuk penyampaian yang kontraproduktif dengan nilai-nilai akademik dan budaya luhur mahasiswa Indonesia.

Lebih lanjut, Prof. Dyah menyoroti berbagai bentuk penyimpangan yang sering terjadi, seperti pemotongan dana bantuan mahasiswa, penarikan biaya tambahan yang tidak dibenarkan, serta praktik double funding. Semua bentuk potongan terhadap dana KIP Kuliah dinyatakan tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sambutan Kepala LLDIKTI VII

Dengan penyelenggaraan kegiatan ini, Universitas Kadiri dan LLDIKTI Wilayah VII menunjukkan kolaborasi nyata dalam mencetak mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan mahasiswa berdampak, sejalan dengan visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Generasi Emas 2045 yang berdaya saing tinggi dan berintegritas.