[UNIK,6/3/2025]- Universitas Kadiri melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025 di Auditorium A2-10. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid, dengan partisipasi daring melalui Zoom dan luring bagi civitas akademika yang hadir langsung di lokasi acara.
Rektor Universitas Kadiri, Ir. Djoko Rahardjo, MP., secara resmi membuka acara ini dengan menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa setiap perguruan tinggi wajib menciptakan suasana kampus yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh mahasiswa dan tenaga pendidik.
Sambutan Rektor UNIK
Pemerintah telah mengatur kebijakan terkait dengan pencegahan kekerasan melalui Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2024 serta Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh civitas akademika dapat memahami serta mendukung penuh tugas Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) agar lingkungan kampus bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.
Acara ini menghadirkan pemateri utama Dr. Junari, M.Si., yang memaparkan sosialisasi terkait Permendikbud No. 55 Tahun 2024 mengenai langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan yang dapat terjadi di perguruan tinggi, antara lain:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Diskriminasi dan intoleransi
- Kebijakan yang mengandung unsur kekerasan
Selain itu, beliau menekankan bahwa perguruan tinggi harus memiliki komitmen untuk menjaga kerahasiaan pelapor dan terlapor dalam menangani kasus kekerasan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak korban sekaligus memastikan penyelesaian kasus dilakukan secara adil.
Dalam sosialisasi ini, juga disampaikan mengenai pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang bertanggung jawab atas:
- Penyusunan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus
- Sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, dan kesehatan reproduksi
- Menerima serta menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan
- Menangani temuan dugaan kekerasan di lingkungan kampus
Beberapa prinsip utama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus yang ditekankan dalam acara ini meliputi:
- Nondiskriminasi
- Kepentingan terbaik bagi korban
- Keadilan dan kesetaraan gender
- Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
- Akuntabilitas dan transparansi
- Independensi dan kehati-hatian
- Konsistensi dalam implementasi kebijakan
- Jaminan ketidakberulangan kasus
- Keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan civitas akademika Universitas Kadiri dapat lebih memahami serta berperan aktif dalam menciptakan kampus yang bebas dari segala bentuk kekerasan. Satgas PPKPT Universitas Kadiri berkomitmen untuk terus mengedukasi dan menindaklanjuti laporan kekerasan guna mewujudkan lingkungan akademik yang aman dan kondusif.
#StopKekerasan #KampusAman #UniversitasKadiri #SosialisasiSatgasPPKPT