Fakultas Hukum Universitas Kadiri kembali menyelenggarakan kegiatan ilmiah sebagai bentuk komitmen dalam pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas akademik. Pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Aula Universitas Kadiri, telah berlangsung Seminar Hukum bertajuk “Arah Pembaharuan Hukum Jaminan Kebendaan di Indonesia”. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh dosen, mahasiswa, serta tamu undangan dari berbagai kalangan.
Seminar menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Kadiri, yaitu Dr. Fitri Windradi, S.H., S.Pd., M.H. dan Dr. Agung Maftazi, S.H., M.H.. Keduanya menyampaikan materi yang menyoroti perkembangan regulasi jaminan kebendaan di Indonesia, tantangan penegakan hukum, serta urgensi pembaharuan pengaturan jaminan kebendaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika perekonomian modern.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pembiayaan yang menggunakan jaminan kebendaan. Landasan teoritik dan praktik hukum diulas secara komprehensif, sehingga peserta mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai posisi dan peran jaminan kebendaan dalam sistem hukum nasional, baik dari aspek normatif maupun implementatif.
5.png)
1.png)
Kegiatan seminar dikemas secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa dan dosen aktif mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pandangan kritis terkait isu-isu aktual, seperti efektivitas lembaga jaminan kebendaan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan potensi pembaharuan regulasi di masa mendatang. Suasana dialogis ini mendorong terbentuknya ruang belajar yang dinamis dan reflektif.
“Satu langkah nyata dalam pengembangan ilmu hukum: Seminar ‘Arah Pembaharuan Hukum Jaminan Kebendaan di Indonesia’ di Universitas Kadiri telah terlaksana dengan sukses dan penuh antusiasme,” menjadi pesan yang menguatkan makna kegiatan ini. Seminar tidak hanya berfungsi sebagai forum ilmiah, tetapi juga sebagai wahana untuk menumbuhkan kepekaan akademik dan profesionalisme calon praktisi serta akademisi hukum.
2.png)
5.png)
3.png)
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Kadiri berharap dapat terus memperkuat tradisi akademik yang kritis, produktif, dan relevan dengan perkembangan hukum nasional. Hasil diskusi dan pemikiran yang muncul dalam seminar diharapkan menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan kajian hukum, khususnya di bidang hukum jaminan kebendaan, serta menginspirasi lahirnya penelitian-penelitian lanjutan dari sivitas akademika Universitas Kadiri.
5.png)