Pada hari Senin, 8 Desember 2025, Universitas Kadiri menjadi tuan rumah kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Acara yang diselenggarakan mulai pukul 10.15 hingga 12.45 WIB ini bertempat di Aula B1-05 Universitas Kadiri, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kegiatan penyuluhan ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Kadiri sebagai implementasi kerja sama yang terjalin antara Universitas Kadiri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi berupaya memperkuat sinergi dalam bidang pendidikan, penyuluhan, dan pengembangan budaya hukum, khususnya di kalangan mahasiswa.
Sebagai narasumber, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri memaparkan urgensi pemberantasan korupsi sebagai prasyarat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Korupsi ditegaskan bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik serta penghambat kemakmuran rakyat.
Dalam paparan materi, narasumber mengulas berbagai aspek penting, antara lain pengertian dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, dampaknya terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat, serta kerangka peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan korupsi di Indonesia. Nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas ditekankan sebagai fondasi yang harus dipegang oleh setiap warga negara, termasuk civitas akademika.
Antusiasme mahasiswa Fakultas Hukum dan program studi lainnya tampak dari partisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan kritis disampaikan terkait penegakan hukum, peran lembaga penegak hukum, hingga strategi pencegahan korupsi di lingkungan kampus dan masyarakat. Interaksi yang dinamis ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat komitmen mahasiswa sebagai agen perubahan.
2.png)
1.png)
1.png)
Kehadiran para pejabat struktural Universitas Kadiri dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri semakin menegaskan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam membangun budaya antikorupsi. Perguruan tinggi, sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan karakter, memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian untuk menolak praktik-praktik koruptif.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Universitas Kadiri berharap lahir generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas tinggi dan mampu menjadi garda terdepan dalam gerakan pemberantasan korupsi. Semoga momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini menjadi pijakan kuat bagi Universitas Kadiri untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, berkeadilan, dan makmur bagi seluruh rakyat.
1.png)
.png)