Satuan Pengawas Internal
SPI adalah lembaga yang dibentuk untuk membantu Universitas melaksanakan proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi.